Gramedia, Hal.4Ģ 88 BAB 5: Perbandingan Tax Treaty dalam Model OECD, UN, dan Model Indonesia Organization For Economic Cooperation and Development (OECD) yang semula merupakan konvensi bilateral yang tergabung dalam The Council of the Organization for European Economic Cooperation (OEEC) dengan 70 anggota negara. Model ini merupakan dasar dari model yang dibuat pada tahun 1928 yang dipakai oleh negara-negara yang kemudian tergabung dalam 1 Rachmanto Surahmat, Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, sebuah pengantar, PT. 1 Perjanjian perpajakan mula-mula dicetuskan pada tahun 1921 oleh Liga Bangsa-Bangsa. Menurut Rachmanto Surachmat, Indonesia menggunakan Model Indonesia yang dijadikan pijakan dalam perundingan P3B. Negara Indonesia dalam kebijakan di bidang persetujuan penghindaran pajak berganda atau P3B menggunakan campuran antara kedua model tersebut dan Undang-Undang Pajak Penghasilan. OECD Model yang dikembangkan oleh negara-negara Eropa Barat, prinsip yang digunakan adalah azas pengenaan pajak domisili. 1 Bab 5 PERBANDINGAN TAX TREATY DALAM MODEL OECD, UN, DAN MODEL INDONESIA UN Model yang dikembangkan untuk memperjuangkan kepentingan negaranegara berkembang, sehingga prinsip sumber penghasilan tergambar dalam model ini.
0 Comments
Leave a Reply. |
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. ArchivesCategories |